JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim nonaktif Djuyamto membagikan uang suap untuk perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude thenar lipid (CPO) kepada dua hakim lainnya menggunakan kotak sepatu.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Edi Suryanto, eks sopir pribadi Djuyamto, sebagai salah satu saksi dalam sidang suap vonis lepas korporasi CPO.
“Pak Djuyamto itu ada menyuruh saksi tidak untuk mengambil kardus lain? Untuk tempat (taruh uang) mengambil kardus sepatu atau kardus?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
“Iya, ada,” jawab Edi.
Baca juga: Hakim Djuyamto Hendak Bantah soal Besaran Suap, Hakim Effendi: Nanti Lah Itu
Edi menjelaskan, penyerahan uang ini terjadi sekitar awal Oktober 2024.
Djuyamto memintanya mengambil dua kardus sepatu usai menerima pemberian uang suap yang diserahkan dari Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Edi yang mengambil uang dari pihak Arif mengaku tidak tahu berapa jumlah atau alasan uang diberikan kepada Djuyamto.
Ia hanya melihat Djuyamto memindahkan uang dalam bentuk mata uang asing, tepatnya pecahan 100 Dolar Amerika Serikat.
“Saya lihat itu (uang) pecahan 100 Dolar Amerika Serikat,” kata Edi.
Baca juga: Cerita Sopir Disuruh Eks Wakil Ketua PN Jakpus Berkali-kali Tukar Uang, Pernah Dapat Bonus
Uang ini dibagi menjadi tiga bagian.
Dua masuk ke dalam kardus sepatu, satu lagi masuk ke dalam satu tas jinjing berwarna hitam.
Edi mengaku tidak tahu jumlah pasti uang di dalam kardus sepatu, tetapi ia melihat jumlah uang di dalam tas jinjing lebih banyak dari yang ada di kardus sepatu.
Setelah uang ini selesai dipisahkan, Edi melihat kardus sepatu ini ditutup dengan lakban.
Dua kardus sepatu ini lalu dimasukkan ke dalam satu tas jinjing dan dibawa ke PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim Djuyamto dkk Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar di Vonis Lepas CPO
“Setelah selesai, (tas dan kardus isi uang) ditaruh di dalam mobil. Terus saya sama bapak (Djuyamto) berangkat ke (PN) Jakarta Pusat kan pas kebetulan itu sidang tipikor,” kata Edi.
.png)
6 months ago
3
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg)
/data/photo/2025/12/14/693e8276bad00.jpg)
/data/photo/2023/09/25/651119b4f0f05.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942ada4698fb.png)
/data/photo/2025/11/06/690c16b8e1742.jpg)
/data/photo/2024/07/29/66a7438e8144a.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942817fdd8c3.jpg)
/data/photo/2025/12/15/694002a077bde.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



