Anggota DPR Ungkap 1 Petugas Lapas Awasi 40 Narapidana

5 months ago 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut, satu orang petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) saat ini harus mengawasi 40 narapidana.

Hugo mengatakan, minimnya jumlah petugas lapas itu disampaikan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dalam rapat tertutup dengan Komisi XIII DPR RI.

“Tadi juga disampaikan, seorang petugas lapas itu harus mengawasi 40 orang gitu. Nah, ini juga satu hal gitu. Tapi, itu Indonesia secara keseluruhan,” kata Hugo, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Komisi XIII Sepakat Bentuk Panja Usut Peredaran Narkoba di Rutan dan Lapas

Dalam rapat itu, pihaknya dan Ditjen Pas membahas bagaimana kasus peredaran narkotika dan kegiatan terlarang lain bisa terjadi di dalam rutan atau lapas.

Pihaknya mendalami apakah tindakan terlarang itu terjadi karena kesalahan petugas lapas atau kondisi infrastruktur pendukung yang digunakan untuk pengawasan.

Hugo menuturkan, Komisi XIII pernah mendapat informasi dari pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) Pemasyarakatan yang mengeluhkan keterbatasan sumber daya.

“Banyak kanwil di daerah itu mengeluh, mereka sistem pengamanan yang minimal, ya kekurangan tenaga pendukung,” kata dia.

Untuk mengatasi occupation di lapas itu, DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

Baca juga: 140 Petugas Lapas Bermasalah Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Tim ini nantinya akan mendalami persoalan di lapas lebih jauh dengan mendengar masukan masyarakat maupun ahli.

“Semua orang sudah tahu kan itu (peredaran narkotika), kan makanya saya bilang itu peristiwa itu berulang-ulang terus gitu kan,” tutur Hugo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Read Entire Article









close
Banner iklan disini