JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga menghasut anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta, menyusul demo pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Salah satu tersangka bahkan menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov melalui akun media sosialnya, sekaligus berperan sebagai koordinator distribusi di lapangan.
"Tersangka kelima adalah RAP. Dia admin akun IG (inisial) @RAP. Perannya adalah menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca juga: 6 Admin Medsos Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan Kericuhan di Jakarta
Selain itu, RAP juga berperan sebagai koordinator pengiriman bom molotov yang akan digunakan dalam kericuhan di balik momen aksi unjuk rasa di Jakarta. "Dia berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG dia," tambah Ade Ary.
Selain RAP, lima tersangka lainnya ditetapkan polisi karena perannya menyebarkan ajakan aksi anarkis melalui media sosial. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, dan FL.
Menurut Ade Ary, keenam tersangka merupakan admin akun media sosial yang kontennya diduga menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkis. "Ada yang melakukan unrecorded di media sosial dengan akun inisial T sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar, untuk datang ke DPR dan MPR RI," kata Ade Ary.
Baca juga: Cerita Ojol Live Medsos demi Update Situasi di DPR Sambil Tunggu Orderan
Berikut rincian peran keenam tersangka:
- DMR, admin akun Instagram LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar ikut aksi.
- MS, akun @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk mendorong pengerusakan.
- SH, admin akun @GM, menyebarkan ajakan pengerusakan.
- KA, admin IG @AMP, berperan serupa dalam kolaborasi ajakan pengerusakan.
- RAP, admin IG @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan.
- FL, admin akun @FG, melakukan unrecorded dan mengajak turun pada 25 Agustus 2025.
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
.png)
6 months ago
6
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg)
/data/photo/2025/12/14/693e8276bad00.jpg)
/data/photo/2023/09/25/651119b4f0f05.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942ada4698fb.png)
/data/photo/2025/11/06/690c16b8e1742.jpg)
/data/photo/2024/07/29/66a7438e8144a.jpg)
/data/photo/2025/12/17/6942817fdd8c3.jpg)
/data/photo/2025/12/15/694002a077bde.jpg)


/data/photo/2025/08/25/68abe52811277.jpeg)



