8 Tahun Menggantung, Nasib Supir Tangki BBM di Tuban Kini Jadi Sorotan DPRD

6 months ago 2

TUBAN – Delapan tahun lamanya Suwandi, seorang Awak Mobil Tangki (AMT) di Terminal BBM Tuban, dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status. Kini, kisah getirnya akhirnya masuk ke meja DPRD Tuban. Kasus ini menjadi simbol perjuangan buruh melawan dugaan intimidasi perusahaan dan praktik mutasi yang dianggap tidak manusiawi.

Suwandi awalnya hanya ingin memperjuangkan hak-hak pekerja. Pada 13 April 2017, ia bersama rekan-rekannya membentuk paguyuban pekerja dan resmi tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Tak lama setelah itu, perusahaan vendor PT Cahaya Andhika Tamara (CAT) mengeluarkan surat mutasi bernomor 357.ST-CAT.VII.2017, memindahkannya dari Terminal BBM Tuban ke Terminal BBM Malang, berlaku efektif 5 Agustus 2017.

Namun, mutasi itu justru berujung petaka. Saat tiba di Malang, Suwandi malah diberitahu bahwa Terminal BBM Malang tidak membutuhkan AMT tambahan. Harapannya untuk bekerja pupus seketika. Keesokan harinya, ia mencoba masuk bekerja seperti biasa di Tuban, tetapi dihadang oleh satpam dan dilarang masuk. Sejak saat itu, ia tidak pernah lagi dipekerjakan, tetapi juga tidak di-PHK.

“Kasus ini bukan hanya soal Suwandi. Ini soal intimidasi terhadap buruh. Ketika seorang pimpinan serikat dipindah ke tempat yang tidak ada pekerjaannya, ini jelas bentuk penekanan,” tegas Ketua DPC SPN Tuban, Kusmen, usai audiensi dengan DPRD, Senin (15/9/2025).

Kusmen juga menuding ada persekongkolan antara tiga kepala desa dengan perusahaan, yang diduga meminta mutasi Suwandi. SPN menuntut hak normatif Suwandi dipenuhi, baik dipekerjakan kembali dengan gaji penuh atau diberi kompensasi sesuai aturan jika benar di-PHK.

Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban sebenarnya telah mengeluarkan surat anjuran agar perusahaan memberi kejelasan presumption Suwandi dan memenuhi hak-haknya. Namun, hingga kini rekomendasi itu belum dijalankan.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyatakan kekecewaannya. “Kami undang direkturnya, tapi yang datang justru orang-orang yang tidak menguasai persoalan ini,” ujar Fahmi. Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap ikut turun ke jalan jika perlu.

Audiensi lanjutan dijadwalkan pada Senin (22/9/2025) mendatang dengan menghadirkan perwakilan perusahaan yang lebih kompeten serta tiga kepala desa yang diduga terlibat. DPRD menegaskan, kasus ini tidak boleh lagi berlarut-larut. (Hus/Tgb).

Read Entire Article









close
Banner iklan disini